telusur.co.id - Pengamat politik dari Universitas Sahid, Laksanto Utomo mengatakan penegakan hukum di masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf banyak tantangan. Terutama penuntasan kasus mega skandal Jiwasraya.
Iapun mendesak Presiden Jokowi menuntaskan kasus Jiwasraya agar tidak menjadi beban sejarah. Sebab, selama ini masih banyak pihak yang mencurigai jika pemerintah "cawe-cawe".
"Presiden Jokowi dihadapkan pada kasus hukum yang baru mencuat kasus asuransi Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah. Dan ini tentunya nyali Menteri BUMN Erick Tohir harus berani dan komitmen Jokowi dalam kasus Jiwasraya," ujar Laksanto.
Jika Jokowi tegas, sambung dia, melalui Jaksa Agung bisa menetapkan orang-orang yang patut diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya. Kasus ini diduga melibatkan pengusaha yang memiliki usaha finance dan properti besar dan juga patut apakah ada keterkaitan dengan perusahaan properti. Mereka merupakan konglomerat.
"Sangat menarik ILC beberapa hari lalu, dimana Said Didu memberikan masukan yang sangat telak dan dilakukan penelitian dan penyidikan Kejaksaan Agung bisa dimulai dari Manajer Investasi Asuransi Jiwasraya dengan pihak-pihak mana saja, asuransi Jiwasraya menanamkan investasinya. Semua hubungan telepon WA email bukti e cloud dan beberapa perusahaan yang dicurigai segera lakukan blokir bank," harapnya.
Yang membuat peneliti pada Lembaga Studi Hukum Indonesia ini aneh adalah peran OJK. Sebagai lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengawasi tetapi lalai dalam kasus Jiwasraya.
"OJK tidak boleh menutup mata. Fungsi OJK harus jelas pengawasan dan penindakan," tegasnya.
Pihak OJK tambah Laksanto, harus bertanggung jawab, ini letak kelemahan OJK. Dana operasionalnya dari para anggota yang dihimpun oleh OJK untuk mengawasi dan membuat regulasi.
"Ini big question jika letaknya disitu maka UU OJK harus sekali lagi dilakukan Judicial Review ke MK, karena gagal dalam mengemban sebagai regulator dan pengawas," pinta Laksanto. [ham]
Laporan : Firardi



