Pengamat Nilai Pembahasan RUU Ciptaker Tak Sejalan dengan Prinsip Demokrasi - Telusur

Pengamat Nilai Pembahasan RUU Ciptaker Tak Sejalan dengan Prinsip Demokrasi

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga

telusur.co.id - Jakarta - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU Cipta Kerja) telah mengingkari prinsip negara demokrasi yang menuntut keterbukaan.

Pasalnya, pembahasan RUU tersebut dilakukan cenderung tertutup. Padahal dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan.

"Dalam negara demokrasi, pembahasan RUU harusnya melibatkan semua pemangku kepentingan," kata Jamaluddin melalui keterangannya, Senin (05/10/2020).

Dosen pengajar isu dan Krisis Manajemen, Metode Penelitian Komunikasi, dan Riset Kehumasan itu memandang, Pasal-pasal yang dianggap krusial idealnya disampaikan ke masyarakat melalui media massa. Hal ini dimaksudkan agar semua pemangku kepentingan dapat memberikan masukan.

"Masukan dari setiap pemangku kepentingan merupakan upaya legislatif dan pemerintah untuk memastikan pasal-pasal mana saja yang tidak dikehendaki publik," ujar dia.

Sebagai pembuat Undang-undang, lanjut Penulis Buku Perang Bush Memburu Osama, legislatif dan pemerintah, idealnya memperhatikan sungguh-sungguh masukan dari semua pemangku kepentingan.

"Kalau para pemangku kepentingan menolak pasal-pasal tertentu, seyogyanya DPR dan pemerintah meniadakan pasal-pasal tersebut," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin pun mempertanyakan apakah pemerintah dan wakil rakyat itu masih memakai sistem demokrasi saat melakukan pembahasan RUU tersebut.

"Jadi, tidak ada pemimpin dan wakil rakyat yang berani melawan kehendak rakyat," kata dia.

"Tentu itu berlaku kalau Indonesia masih negara demokratis," tambah dia.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.

“6 Fraksi menerima, 1 Fraksi menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna.


Tinggalkan Komentar