telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Satgas Koperasi Bermasalah dianggap kurang memahami hukum koperasi. Pasalnya, sudah melakukan kesalahan dari awal kasus gagal bayar koperasi.
Pengamat Koperasi Suroto, menyoroti tidak dipastikannya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Padahal, RAT Koperasi secara demokratis dapat mengidentifikasi masalah yang sebenarnya.
"Dalam hukum koperasi itu, kuasa tertingginya adalah di Rapat Anggota. Anggota koperasi itu kan mereka itu juga pemilik koperasi. Jadi dudukkan dahulu masalah di internal koperasi, bukan dibawa ke pengadilan," tegas Suroto kepada wartawan, Kamis (16/2/23).
Menurut Suroto, seharusnya Satgas Koperasi Bermasalah memastikan para anggota koperasi juga memahami hukum koperasi. Jika anggota memahami hukum koperasi, mereka tidak akan langsung membawa masalah internal ke pengadilan.
Bila diperlukan, lanjut Suroto, Satgas juga mendorong rekomendasi pada Rapat Anggota untuk membentuk manajemen caretaker koperasi dibawah supervisi pemerintah atau satgas untuk mengembalikan kepercayaan anggota ke koperasi.
Bagi Suroto, membawa ke pengadilan tanpa mengidentifikasi perkara hukum yang sesungguhnya di internal koperasi justru menambah masalah bagi koperasi dan peluang kecil untuk dana anggota kembali.
Selanjutnya, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, kinerja Satgas perlu dievaluasi. Suroto mencontohkan penyelesaian kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana.
"Kasus penyogokan KSP Inti Dana yang telah lakukan intervensi putusan Hakim Agung untuk proses pemailitan, itu juga mustinya jadi kotak pandora untuk bongkar mafia hukum yang terjadi dalam penanganan kasus kasus koperasi," tukasnya.[Fhr]



