telusur.co.id - Tim gabungan unit reskrim Polsek Metro Taman Sari bersama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (10/8/23). Korban yang diketahui berinisial ICS (23) ditemukan tidak bernyawa di depan Bank Mega, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, korban diduga dianiaya sebelum ditemukan tewas.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak tiga pelaku berinisial, HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Adhi Wananda, Jumat (11/8/23).
Adhi menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sama-sama berpesta sabu dalam sebuah kamar kos. Karen dalam pengaruh sabu, korban merasa paranoid.
“Korban merasa paranoid dan menduga ia dijebak oleh ketiga tersangka, sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar kost oleh korban. Kunci kamar disembunyikan dalam celana dalam korban,” jelasnya.
Karena paranoid, kata Adhi, korban berteriak, dan kemudian ditegur oleh para tersangka agar menyerahkan kunci kamar kost. Namun kunci tak diberi, sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku yang telah melakukan penganiayaan di antaranya HN (28) memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, kemudian menginjak kepala dan perut korban. Tersangka FD (25) berperan memukul bagian muka korban sebanyak tiga kali, dan tersangka SR (23) yang seorang wanita memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak sekali.
” Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kostan diwilayah taman sari Jakarta Barat,” ucap Adhi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada korban akibat kekerasan benda tumpul. Dari hasil tes urine, diketahui ketiganya positif narkoba.
“Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu),” kata Roland.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kuhpidana. (Tp)