telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Diketahui, Mario telah ditetapkan sebagaimana terdakwa dalam perkara penganiayaan David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa (15/8/23).
JPU juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora. Menurut dia, terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Terdakwa melakukan penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," tegasnya.
PN Jaksel menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas keterlibatannya dalam penganiayaan David Ozora.
Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pembacaan tuntutan masih harus dilakukan penyempurnaan. Oleh sebab itu, hakim menunda sidang tuntutan pekan depan.
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan, kami masih melakukan penyempuraan kami oleh karena itu kami minta waktu Rabu depan,” ujar Jaksa dalam persidangan, di PN Jaksel, Kamis (10/8/23).
"Oleh karena tuntutan belum siap jadi tuntutan akan kami tunda tanggal 15 Agustus hari Selasa,” ucap Hakim.
Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tp)