Penganiayaan Istri Hamil di Serpong, Polisi: Motifnya Kesal Pelaku Dituduh Selingkuh - Telusur

Penganiayaan Istri Hamil di Serpong, Polisi: Motifnya Kesal Pelaku Dituduh Selingkuh

Ungkap kasus penganiayaan istri di Mapolres Tangsel (Foto: Humas Polres Tangsel)

telusur.co.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya TM (21) yang sedang hamil di Serpong Utara. BD ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/23).

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap saudara BD sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kami Satreskrim Polres Tangerang Selatan di back up Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku di Bandung, Jawa Barat," ujar Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel.

Menanggapi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak awal, Faisal menjelaskan, penyidik saat itu menilai perlu adanya keterangan ahli kedokteran bahwa luka tersebut luka berat atau luka ringan. Penyidik juga menunggu hasil visum keluar dengan jaminan orang tua tersangka, penyidik mewajibkan tersangka wajib lapor.

Meski demikian, dia meminta maaf kepada masyarakat jika kinerja anak buahnya tak seperti yang diharapkan.

"Kami meminta maaf terutama kepada masyarakat. Tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depannya," katanya.

Adapun motif penganiayaan lantaran pelaku kesal terhadap korban. Sang istri curiga dan cemburu karena pelaku yang juga residivis kasus narkoba ini selingkuh.

"Kami jelaskan permasalahannya akibat ada cemburu dari istri yang diduga BD selingkuh, sehingga melakukan KDRT” jelas Faisal.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu kaos milik korban yang terdapat bercak merah, satu bantal hamil milik korban yang terdapat bercak merah, satu buah seprai yang terdapat bercak merah dan satu bed cover yang terdapat bercak merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar