telusur.co.id - Aktivis 212, Kapitra Ampera, mengaku prihatin dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Terlebih, dugaan penganiayaan itu disebut-sebut dilakukan di dalam sebuah Masjid.
Kapitra menegaskan, tidak selayaknya masjid digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang.
"Saya menyesali kenapa tempat yang baik menyembah Allah justru menganiaya hamba Allah? Itu gak boleh terjadi seharusnya," kata Kapitra kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/19).
Kapitra mengungkapkan, seharusnya masjid menjadi tempat yang paling aman di muka bumi. Sehingga, tidak dibenarkan penganiayaan dilakukan di dalam masjid.
"Apapun alasannya dan ini sebuah tempat yang sakral di muka bumi dan tempat yang paling aman itu masjid, tidak ada orang teraniaya di sana," tegas politisi PDIP itu.
Untuk diketahui, dalam kasus penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F. [Fhr]