telusur.co.id - Pengamat politik Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi), Bram Ananthaku menanggapi atas Surat Sekda Pemprov Jabar dengan nomor 132/3846/pemksm tertanggal 04/09/2020, tentang tidak dapat melanjutkan proses pengesahan pengangkatan wakil bupati bekasi dengan mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 pasal 176 dan UU No 23 Tahun 2014 pasal 375.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut : 1. Bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan? 2. Sejauh mana urgensi pengisian jabatan wakil kepala daerah dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Bram mengatakan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah menurut Undang Undang :
Setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan, maka Rapat Paripurna DPRD Provinsi/Kab/Kota melalui Pimpinan DPRD Provinsi/Kab/Kota menetapkan 2 (dua) calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk selanjutnya dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.
Pelaksanaan pemilihan wakil kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD yang hadir dan telah mencapai qourum dalam rapat paripurna DPRD dengan memperhatikan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Kepala Daerah Sisa Masa Jabatan Periode 2017 – 2022.
Dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur maupun Wakil Bupati/Wakil Walikota dilakukan melalui langkah koordinasi dan konsultasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan juga DPRD Provinsi/Kab/Kota baik dalam proses pengunduran diri maupun pengisian kekosongan jabatan serta dalam proses penyusunan Tata Tertib Pemilihan DPRD dengan memperhatikan aspirasi publik/masyarakat luas.
Bram juga menjelaskan secara urgensi mengingat jabatan wakil kepala daerah itu tidak “tersurat” dalam UUD 1945 (Pasal 18 ayat 4), maka jangan sampai terkesan jabatan tersebut sifatnya “fakultatif”. Sehingga muncul permasalahan berkaitan dengan jabatan Wakil Kepala Daerah.
"Apakah jabatan Wakil Kepala Daerah itu sebaiknya diisi atau tidak," katanya.
Bila jabatan itu akan diisi, maka apakah : Dilakukan melalui pemilihan umum langsung, baik secara berpasangan maupun secara terpisah. Dipilih melalui DPRD, baik secara maupun secara terpisah. Diusulkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepada Presiden (bagi wakil Gubernur), dan kepada Menteri Dalam Negeri (bagi Wakil Bupati dan Walikota). Atau Diangkat oleh Presiden (bagi Wakil Gubernur) dan Menteri Dalam Negeri (bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota) dari jabatan “karier” yang diajukan Kepala Daerah.
Bila jabatan Wakil Kepala Daerah itu akan diisi, bagaimana pengisiannya yang tepat, apakah akan dipilih secara langsung oleh rakyat, atau dipilih secara tidak langsung melalui Wakil Rakyat/DPRD, Sebab UUD 1945, untuk pengisian jabatan Kepala Daerah, hanya menentukan dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4). Artinya, dapat dipilih secara langsung oleh rakyat (seperti Presiden dan Wakil Presiden setelah amandemen UUD 1945), atau dipilih secara tidak langsung/melalui DPRD. Kedua cara tersebut mengandung makna yang sama, yaitu sama-sama demokratis, ungkap Bram.
Bagaimana dengan Wakil Kepala Daerah (bagi Wakil Bupati dan Walikota)? Bram mengatakan apabila ditelaah lebih lanjut alasan Sekda Pemprov Jawa Barat tidak dapat melanjutkan proses pengesahan penetapan wakil bupati kabupaten bekasi terpilih sangatlah aneh, karena rujukan pengaturannya dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan UU NO 23 Tahun 2014 terkesan berlebihan jika dilihat dari segi teknik perundang-undangan.
Menurut Pasal 176 ayat 5 dan pasal 375 ayat 4 dikatakan bahwa: Pasal 176 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Bram juga menjelaskan, aturan PP No 12 Jelas di pasal 25 ayat 2 Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. "Bukan kepada Sekretaris Daerah," jelas Bram.
Pasal 375 ayat 4 UU NO 23 Tahun 2014
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi: a. pembagian Urusan Pemerintahan. b. kelembagaan Daerah. c. kepegawaian pada Perangkat Daerah. d. keuangan Daerah. e. pembangunan Daerah. f. pelayanan publik di Daerah. g. kerja sama Daerah. h. kebijakan Daerah. i. kepala daerah dan DPRD dan. j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bram menanyakan, sejauh apa pembinaan dan peran Gubernur selama ini sebagai wakil pemerintah pusat..? Kata Bram, seharusnya metode yang digunakan oleh Pemprov Jabar adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan penelitian hukum. Dan juga menggunakan metode deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif terhadap bahan-bahan hukum yang terkumpul.
"Tak dapat melanjutkan bukan berarti harus mengulang, harus ada kekuatan hukum tetap yang dipakai sebagai amar putusan dalam pembuktian penyangkalannya," tutup Bram.



