telusur.co.id - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/22) sekira pukul 14.45 WIB. Kedatangannya guna melaksanakan wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka, dalam kasus pornografi.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut wanita berusia 24 tahun itu. "Nanti ya," ujar Dea di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Dea, Herlambang mengatakan, kliennya kooperatif terkait kasus pornografi tersebut. Bahkan Dea rela meninggalkan tempat tinggalnya di Malang, dan menetap sementara di Jakarta.
"Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," kata Herlambang.
Sementara ini, kata Herlambang, kliennya dijadwalkan melaksanakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu. Dea diwajibkan lapor ke pihak kepolisian di hari Senin dan Kamis.
"Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya (jadwal wajib lapor dapat) berubah," jelasnya.
Sebelumnya, Dea OnlyFans diamankan pihak kepolisian saat perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Dea diketahui telah membuat video syur dengan kekasihnya dan diunggah ke platform OnlyFans. Dia menjual konten tersebut demi mendapatkan uang dari orang yang hendak menonton videonya.
Belakangan diketahui Dea telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Meski demikian, Dea tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan. (Ts)