Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCR, Gus Muhaimin: Ini Langkah yang Tepat - Telusur

Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCR, Gus Muhaimin: Ini Langkah yang Tepat

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan penumpang pesawat yang awalnya wajib melakukan tes PCR, kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengaku sangat bersyukur atas perubahan syarat yang disampaikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy itu.

“Alhamdulillah. Kita sangat bersyukur,” kata Gus Muhaimin usai menghadiri Harlah Fraksi PKB di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/11/21).

Menurut Gus Muhaimin, Fraksi PKB sejak awal memang konsen menolak pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.

Salah satu alasannya, dikemukakan Gus Muhaimin, lantaran penggunaan PCR bisa diberlakukan apabila seseorang sudah terindikasi positif Covid-19.

“Karena apa, tes PCR itu digunakan apabila sudah ada indikasi dari antigen,” terang Gus Muhaimin jas hitam dipadu sarung berwarna hijau.

Gus Muhaimin kembali menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat tepat di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang kesulitan.

“Ini langkah yang sangat tepat. Dengan demikian industri transportasi tak terganggu,” ungkapnya.

Sebagai pimpinan DPR, Gus Muhaimin mengaku dapat memaklumi berubahnya aturan pemerintah soal tes PCR. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah bukanlah cermin keputusan yang plin-plan.

"Suasana sulit begini aturan berubah itu biasa dalam situasi pandemi ini bahkan tiap jam bisa berubah peraturan itu wajar," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11/21).

“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.

Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian. [Tp]


Tinggalkan Komentar