Penundaan Pilkada Tak Cukup Surat Edaran, Perludem Sarankan Keluarkan Perppu - Telusur

Penundaan Pilkada Tak Cukup Surat Edaran, Perludem Sarankan Keluarkan Perppu

Titi Anggraini

telusur.co.id - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan penundaan Pilkada 2020 serentak secara nasional tak cukup hanya dengan Keputusan dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Apalagi dampaknya bisa sampai menggeser hari pemungutan suara. Karena kita perlu menjaga konsep keserentakan, maka perlu didukung kerangka hukum yang kuat yaitu melalui revisi terbatas UU Pilkada atau Perppu," ungkap Titi, Rabu.

Melihat kondisi Indonesia, revisi terbatas UU Pilkada untuk penundaan pilkada 2020 dirasa cukup sulit dilakukan di tengah situasi saat ini. Maka, yang lebih memungkinkan untuk diambil adalah mengeluarkan Perppu. "Perppu jadi lebih feasible."

Karena itu, Titi berharap betul kepada pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk membuat Perppu terkait pilkada 2020. "Semoga Presiden tetap bisa pikirkan skema ini agar memberi kepastian hukum pada semua jajaran penyelenggara, parpol, peserta, juga pemilih," usulnya.

Dia melanjutkan, meskipun tahapan pilkada ditunda sampai 29 Mei 2020, bisa saja tetap terjadi pelanggaran selama penundaan ini. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu untuk menyediakan fasilitas pengaduan dan pelaporan pelanggaran secara online dengan tetap menjamin akuntabilitas dan transparansi proses. [ham]


Tinggalkan Komentar