PRIMA Nilai Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bertentangan dengan Putusan MK - Telusur

PRIMA Nilai Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bertentangan dengan Putusan MK

Ilustrasi Prima. foto ist

telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Anshar Manrulu, menilai usulan sejumlah partai parlemen untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat. Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen,” kata Anshar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Anshar, putusan MK sebelumnya menurunkan ambang batas menjadi 4 persen karena kenaikan ambang batas dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Ia menekankan, sistem pemilu proporsional dipilih untuk memastikan setiap suara sah rakyat bisa terepresentasikan, bukan terbuang.

Fakta dari pemilu ke pemilu menunjukkan tren meningkatnya suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas tinggi, yang menurut Anshar justru menggerus esensi demokrasi dan ruang representasi politik yang seluas-luasnya.

Anshar menambahkan, jika alasan utama kenaikan ambang batas adalah penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas DPR, partai-partai besar seharusnya berani menetapkan angka ambang batas hingga 10 persen. “Jika benar itu pertimbangannya, kami menantang partai-partai itu untuk menetapkan ambang batas 10 persen, bukan hanya mempertahankan atau naik ke 7 persen. Ini akan memberi kepastian jumlah partai di parlemen berkurang drastis,” tegasnya.

Dengan ambang batas 10 persen, diperkirakan hanya tiga hingga empat partai yang akan lolos ke parlemen, atau maksimal lima partai. Namun, menurut Anshar, langkah tersebut akan semakin mempersempit ruang representasi politik rakyat.

Baginya, angka 7 persen bukan sekadar persoalan teknis elektoral, tetapi menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. “Mau demokrasinya dipersempit atau diperluas? Mau DPR makin inklusif atau makin eksklusif? Kenaikan 7 persen pasti akan berdampak pada jutaan suara sah rakyat yang terbuang,” ujarnya.

PRIMA juga mengingatkan bahwa ambang batas tinggi berpotensi menyempitkan ruang partisipasi politik, menyuburkan oligarki politik, dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. “Dengan ambang batas yang tinggi akan berdampak langsung menyempitnya ruang partisipasi politik rakyat, semakin menyuburkan oligarki politik, dan berpotensi membunuh regenerasi politik,” pungkas Anshar. [ham]


Tinggalkan Komentar