Telusur.co.id - | Jakarta | Pimpinan rapat komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyadapan yang dilakukan lembaga anti rasuah.
“Jadi penyadapannya bagaimana?, Apakah keputusan MK ini tidak berlaku bagi KPK?,” tanya Benny kepada lima pimpinan KPK di ruang komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Tak hanya itu politisi Partai Demokrat ini pun menjelaskan bahwa penyadapan yang sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun mengapa KPK masih menggunakan penyadapan.
“Putusan MK itu maksudnya supaya penyadapan itu diatur oleh undang-undang. Apakah bisa SOP (Standar Operasional Proseder) berjalan meskipun nggak ada undang-undangnya?,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, pimpinan KPK Agus Rahardjo akan memberikan SOP Surat perintah Penyadapan. “Saya nanti akan sediakan SOPnya, Sprindap (surat perintah penyadapan) yang tanda tangan itu kami berlima,” paparnya.| red-06 |