telusur.co.id - AG (15) melaporkan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20) terkait dengan kasus dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Diketahui, Mario merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi belum dapat menyampaikan teknis penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/23).
Meski demikian, kata Trunoyudo, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait laporan AG.
"Amanah Undang-Undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG dapat dikategorikan sebagai Statutory Rape. Meskipun hubungan intim itu dilakukan tanpa paksaan.
Statutory Rape merupakan suatu aturan dalam hukum umum yang mengatur tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tanpa paksaan.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," kata Mangatta. (Tp)