telusur.co.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melibatkan lebih dari 5.900 Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya pemberantasan judi online di Tanah Air.
Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan 5.940 KUA dalam upaya untuk mencegah dan menghapuskan praktik judi online.
"Kami mengerahkan seluruh kekuatan Kemenag dalam rangka menangani masalah ini," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/24)..
Menag Nasaruddin juga menambahkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menanggulangi judi online dengan melibatkan lebih dari 50.000 penyuluh agama yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam waktu dekat, kata Nasaruddin, Kemenag berencana untuk mengeluarkan tema khotbah khusus yang membahas bahaya judi online, yang akan dibacakan di berbagai tempat ibadah di seluruh Indonesia.
"Terdapat sekitar 800 ribu masjid di Indonesia, ditambah dengan mushalla, langgar, surau, meunasah, dan rumah ibadah lainnya yang jumlahnya mencapai satu juta, termasuk rumah ibadah agama lain. Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman judi online," jelasnya.
Menag Nasaruddin optimistis bahwa langkah ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran moral serta spiritual masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan oleh judi online.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguatkan fatwa yang menyatakan bahwa judi online adalah haram dan bertentangan dengan hukum di Indonesia.
"Di negara lain mungkin tidak dianggap masalah, namun di Indonesia, judi online jelas melanggar hukum," tegasnya.
Oleh karena itu, Menag Nasaruddin mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah keluarganya terjerumus dalam bahaya judi online, karena selain merugikan secara finansial, dampaknya juga dapat merusak kehidupan di akhirat. [Ant]