Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Alasannya, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
Menanggapi itu, pengamat politik dan anggaran Uchok Sky Khadafi menilai Komisi yang dipimpin Arief Budiman salah kaprah dengan memperbolehkan calon presiden dari patanaha mempergunakan pesawat kepresidenan.
“Ini artinya calon presiden (petahana) mempergunakan fasilitas negara. Seharuanya, yang namanya presiden yang menjadi calon presiden, ketika sudah cuti, maka semua fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan apapun termasuk kampanye,” kata Uchok kepada telusur.co.id, Selasa (10/4/18).
Menurutnya, selain KPU salah kaprah, KPU juga sudah mulai berlaku tidak adil paca bakal calon presiden yang lainnya. Sebab, calon lainnya tidak menggunakan fasilitas negara.
“Ini tidak adil,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, petahana pilpres boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019.
“Loh itu kan yang melekat,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/18).
Tak hanya itu, dia menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar nantinya. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan. [ipk]