telusur.co.id - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan pelecehan oleh dokter PPDS di RSHS dan dokter kandungan di Garut, menjadi sorotan dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, menyampaikan bahwa perda ini penting sebagai benteng awal dari keluarga dalam melindungi anggotanya dari berbagai bentuk kekerasan.
“Perda ini hadir untuk memperkuat keluarga sebagai tempat yang aman, saling melindungi, dan berdaya. Jika keluarga rapuh, anak dan perempuan akan jadi korban pertama,” ujar Mamat dalam kegiatan yang digelar di Babakan Tarogong, Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Ia menegaskan bahwa perda ini memiliki landasan kuat, di antaranya UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, dan UU Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Mamat juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan dan perlindungan yang telah disiapkan pemerintah.
“Negara sudah siapkan perangkat hukumnya. Tapi pencegahan tetap dimulai dari rumah. Kita harus punya keluarga yang kuat dan sadar hukum,” tutupnya. [ham]