telusur.co.id - Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan hewan yang berada di tingkat kecamatan. Puskeswan berfungsi untuk penyehatan hewan dan kesiagaan darurat terhadap wabah penyakit hewan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nasrullah mengatakan, saat ini tercatat 1.691 unit Puskeswan tersebar di seluruh Indonesia, dengan total dukungan SDM sebanyak 971 Dokter Hewan dan 1041 Paramedik Veteriner.
"Kita harapkan sumberdaya tersebut mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak sehingga mendukung kesejahteraan peternak. Jadi Ayo ke Puskeswan," kata Nasrullah di Jakarta, Jumat (29/10/21).
Nasrullah juga menekankan peran penting Puskeswan dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit di wilayah kerja masing-masing. Peran ini selain meningkatkan produktifitas hewan juga melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Sebelumnya, pada Temu Nasional Puskeswan yang dihadiri oleh lebih dari 1000 orang peserta secara daring dan luring, yang dilaksanakan di Solo, 26 Oktober 2021, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Nuryani Zainuddin menyebutkan bahwa penguatan kapasitas Puskeswan merupakan salah satu prioritasnya.
"Sekitar 85% kabupaten/kota telah memiliki Puskeswan, namun di tingkat kecamatan, cakupan pelayanannya masih belum cukup. Kedepan, kita akan coba tingkatkan cakupan tersebut," ucapnya.
Menurutnya, penguatan kelembagaan Puskeswan perlu terus ditingkatkan dan ini membutuhkan dukungan dan peran dari Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Selain peran pemerintah pusat, dukungan pemerintah daerah juga menjadi penentu perkembangan layanan kesehatan hewan oleh Puskeswan," imbuhnya.
Anggaran untuk Puskeswan
Nuryani menjelaskan bahwa dalam rangka penguatan Puskeswan, untuk tahun 2022 pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan dan renovasi Puskeswan serta DAK non-fisik berupa operasional Puskeswan. Pemerintah daerah diharapkan bisa memanfaatkan alokasi dana tersebut.
"Ini harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan antara dinas teknis maupun Puskeswan kepada Bappeda masing-masing, karena pengusulan DAK hanya bisa dilakukan setelah ada verifikasi dan persetujuan Bappeda," terangnya.
Dia juga meminta adanya alokasi DAK Puskeswan ini dapat didukung oleh alokasi penganggaran dari APBD I dan II. Sehingga keberlanjutan pengembangan Puskeswan ini menjadi lebih signifikan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan peternakan dan kesehatan hewan.
Selanjutnya, Ia juga mengungkapkan potensi pemanfaatan dana desa untuk pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan. Hal ini dapat dilakukan sepanjang kegiatan tersebut masuk dalam prioritas penggunaan dana desa.
"Saya minta Puskeswan secara aktif berpartisipasi dalam menyampaikan usulan program dan kegiatan melalui proses perencanaan pemanfaatan dana desa," tukasnya.[Fhr]