telusur.co.id - Efektivitas implementasi ekosistem yang aman dari tindak kekerasan di kampus membutuhkan tata kelola yang jelas dan terukur.
"Upaya memberi jaminan perlindungan bagi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan ekosistem kampus yang aman dari ancaman tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja, Selasa (19/5), berpendapat bahwa Satgas PPKPT perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Potensi gesekan antara pihak korban yang melapor dan pihak terlapor kerap memicu situasi yang memojokkan serta menekan kondisi psikologis para penengah kasus.
Anggota Satgas PPKPT rentan mendapatkan teror, intimidasi, hingga ancaman penyebaran data pribadi (doxing) dari pihak-pihak tertentu.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjukkan sepanjang tahun 2025, pihaknya menerima lebih dari 800 laporan kasus kekerasan di kampus.
Lebih lanjut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun 2026, dengan kekerasan seksual mendominasi angka tersebut.
Pembentukan Satgas PPKPT melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, ujar Lestari, adalah sebuah kemajuan.
Namun, tugas mulia para anggota satgas untuk menciptakan ruang aman di kampus seringkali menemui hambatan serius.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menekankan bahwa kebijakan untuk mewujudkan ekosistem yang aman di kampus harus dibarengi dengan penerapan sistem yang konkret.
Menurutnya, perlindungan bagi Satgas PPKPT tidak bisa bersifat sporadis, melainkan harus menjadi bagian integral dari tata kelola kampus yang lebih besar.
“Mekanisme pencegahan dan perlindungan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan. Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 memang menunjukkan arah yang lebih sistematis, namun efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.
Rerie menilai, penanganan kasus kekerasan kerap terkendala karena adanya resistensi dari korban yang disebabkan oleh faktor budaya, relasi kuasa, dan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi hal itu, ia mendorong setiap perguruan tinggi untuk memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh petugas di lapangan.
“Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKPT tidak boleh menjadi alasan untuk menunda implementasi aturan itu dan membiarkan kekerasan di lingkungan pendidikan terus berlangsung,” tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Menurut Rerie, dengan data yang menunjukkan bahwa kekerasan di kampus telah menjadi fenomena berulang dan tersebar luas, desakan untuk mewujudkan tata kelola ekosistem aman yang jelas dan terukur menjadi sebuah keharusan.
"Tanpa skema perlindungan yang terstruktur bagi mereka yang berada di garis depan dalam penanganan kasus, upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan beradab akan terus menghadapi tantangan berat," pungkas Rerie.



