telusur.co.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, HM Azwar dinilai telah membohongi masyarakat terkait pernyataannya mengenai sahnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Azwar diminta belajar lagi tentang surat menyurat.
"Surat yang diterbitkan oleh Mendagri, tertanggal 31 Januari 2020, disalah artikan oleh saudara Wakil 1 Ketua DPRD Tebingtinggi, HM Azwar, dalam surat tersebut memang benar, Mendagri tidak ada menyatakan bahwasanya AKD DPRD Tebingtinggi, tidak sah, namun juga tidak ada menyatakannya sah," kata Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, Minggu (9/2/20).
Basyaruddin menuturkan, Azwar menganggap surat itu sah, sehingga telah bertindak blunder dengan berani menyampaikan hal ini kepada awak media dan dibaca masyarakat luas.
Dijelaskan Basyaruddin ikhwal surat tersebut. Mulanya surat itu adalah permohonan DPRD Tebingtinggi kepada Gubernut Sumatera Utara, Biro OTDA, dan Mendagri, untuk memfasilitasi permasalahan AKD DPRD Tebingtinggi. Dan, surat itu bukan meminta pernyataan sah atau tidaknya AKD DPRD Tebingtinggi.
"Saya berharap kepada Wakil I HM Azwar, beserta rekan-rekan jangan membuat opini yang sifatnya memecah belah, DPRD Tebingtinggi, dan membodohi masyarakat dengan menyampaikan hal hal yang sifatnya bohong," pintanya.
Basyaruddin menegaskan, dirinya beserta 24 anggota DPRD Tebingtinggi lainnya, akan berangkat ke Biro OTDA Provinsi Sumatera Utara, untuk dicarikan jalan keluar dan difasilitasi dalam musyawarah mufakat.
"Sekali lagi saya selaku Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, menyatakan pernyataan saudara Wakil I Ketua DPRD Tebingtinggi, tentang sudah sah nya AKD DPRD Tebingtinggi, itu tidak benar," tukasnya.[Tp]
Laporan : Willi