Telusur.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pihaknya menunggu undangan DPR RI terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Ya kan masih dibahas, kita bahas saja, biar kita bahas dengan baik boleh sah-sah saja,” ujarnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Adanya perbedaan pandangan memahami Perppu ormas, menurut Yasonna merupakan hal wajar dalam demokrasi. Pasalnya semenjak era Reformasi Indonesia selalu mengedepankan nilai demokrasi. “Masing-masing boleh menyatakan pendapatnya kan nanti kita bahas,” ucapnya.
Untuk itu Ia berharap DPR menyetujui perppu ormas. Pasalnya perppu ormas menjaga jika ada organisasi yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
“Nantinya kita harap begitu supaya jangan ada dualisme,” tegasnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya Komisi II DPR RI, terus mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton. Kali ini komisi II mengundang beberapa pakar hukum,
Sedangkan sehari sebelumnya pada selasa (17/10), komisi II mengundang Ormas Nahdatul Ulama (NU), PP Muhammadiyah, dan Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI).| red-06 |