Perpres JKN Beban Baru Rakyat  - Telusur

Perpres JKN Beban Baru Rakyat 


telusur.co.id - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Terbitnya perpres tersebut mendapat tanggapan dari Hery Susanto selaku Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) melalui surat elektronik di Jakarta (30/10).

Menurut Hery Susanto, Pasal 29 Perpres itu menyebutkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan APBD meningkat Rp 19.000 dari Rp 23.000 menjadi Rp 42 ribu berlaku 1 Agustus 2019.

"Ada penambahan penerimaan iuran JKN dari iuran PBI tersebut yaitu sekitar Rp. 12,7 triliun. Hitungan diperoleh dari 96,6 juta orang PBI APBN plus 37 juta orang PBI APBD dikali 5 bulan (Agustus sd Desember 2019) dikali Rp. 19.000," kata Hery Susanto.

Namun, BPJS kesehatan di tahun 2019 ini alami defisit sebesar Rp 28 triliun.  Tentu, dana Rp 12.7 triliun sebagai penambahan penerimaan iuran dari PBI APBN dan APBD ini tidak akan menyelesaikan defisit yang dialami BPJS kesehatan. 

"Pembiayaan dana PBI itu akan digunakan untuk membayar utang BPJS Kesehatan kepada RS dan faskes. Pemerintah tetap harus menyelesaikan sisa defisit sebesar sekitar Rp 15 triliun lagi," jelas Hery Susanto.

Hery menegaskan bahwa Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp. 42.000/bulan, kelas 2 menjadi Rp. 110.000/bulan dan kelas 1 menjadi Rp. 160.000/bulan. Iuran baru BPJS kesehatan akan berlaku per Januari 2020 mendatang.

"Ini menjadi beban baru bagi rakyat, nilai upah dan daya beli yang tidak sebanding dengan beban kenaikan iuran yang ada. Tentu, kami sangat menyayangkan presiden Jokowi menerbitkan Perpres itu. Fakta di lapangan banyak ditemukan kamar perawatan selalu penuh khususnya di kelas 1 dan 2, stok obat dan darah kosong, antrian pasien yang panjang mengular, dll. Kondisi demikian tentu saja tidak efektif bisa terselesaikan dengan terbitnya perpres tersebut," pungkas Hery Susanto. [Ham]


Tinggalkan Komentar