Diterbitkanya Peraturan Presiden (Perpres) 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan merugikan para pekerja tanah air.
Demikian diungkapkan anggota Komisi IX DPR, Adang Sudrajat di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/4/18).
“Dengan adanya regulasi yang memberikan keleluasaaan investor untuk membawa tenaga kerja asing, maka tidak ada lagi yang bisa melindungi angkatan kerja kita,” ujarnya.
Politisi PKS ini menjelaskan, posisi tawar tenaga kerja lokal, saat ini sudah sangat rendah. Bahkan, didalam negeri pun banyak perusahaan yang tidak memakai jasa mereka.
“Tenaga kerja negara kita saat ini telah dihadapkan pada pilihan bekerja tapi dengan kehilangan harga diri, atau tidak bekerja tapi kehilangan daya beli. Ini sebuah pilihan yang bukan untuk di pilih,” paparnya.
Lebih lanjut, Adang menyatakan, pemerintah saat ini dinilai cenderung sangat terlihat pro terhadap kepentingan asing.
“Pemerntah lebih condong sebagai pelindung para investor dengan mengabaikan kepentingan para pekerja,” tukas dia.[far]