Perpres TKA, Menaker Hanif Disebut ‘Pemadam Kebakaran’ - Telusur

Perpres TKA, Menaker Hanif Disebut ‘Pemadam Kebakaran’


Telusur.co.id -

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Reni Marlinawati berharap, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperhatikan dengan serius polemik Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkembang di publik.

“Menaker tampak menerapkan manajemen ‘pemadam kebakaran’ dan dalam merespons persoalan ini, sungguh sangat disayangkan,” kata Reni, Jakarta, Sabtu (28/4/18)

Reni yang juga anggota Komisi X DPR ini meminta agar Menteri Hanif untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan secara gamblang dan terang kepada masyarakat. Dengan cara membangun penjelasan yang komprehensif, logis dan rasional terkait TKA.

Selama ini, lanjut Reni, narasi yang dikontruksi Menteri Hanif seperti membandingkan jumlah TKI di luar negeri dengan TKA di dalam negeri merupakan sesuatu yang missleading.

“Alih-alih publik tercerahkan, narasi tersebut justru makin menyudutkan posisi pemerintah,” tegas dia.

Tak hanya disitu, penjelasan Menaker soal jumlah TKA hingga akhir 2017 sebanyak 85 ribu dari berbagai negara berbasis Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), menurut Reni sangat berbeda dengan data yang dimiliki oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebutkan tenaga kerja buruh kasar dari China sebanyak 157 ribu.

“Pemerintah tentu sangat berkepentingan atas validitas data agar polemik soal TKA tidak menjadi amnuisi politik untuk mendiskreditkan pemerintah,” pungkas dia.[far]


Tinggalkan Komentar