Perubahan Status Desa Setia Asih Menjadi Kelurahan Dipertanyakan - Telusur

Perubahan Status Desa Setia Asih Menjadi Kelurahan Dipertanyakan


telusur.co.id - Pengamat politik dari Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi) Bram Ananthaku terus
menyoroti rencana perubahan status Desa setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi kelurahan yang kini sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Oleh Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Sejak tanggal 8 september 2020 kemarin Pansus V Dewaan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, sudah mulai menggelar rapat paripurna tentang alih status desa setia asih menjadi kelurahan berdasarkan naskah akademik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Apakah Surat Edaran Bupati Bekasi Tanggal 19 Nopember Nomor: 141/SE-18/DPMPD tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 sudah dicabut ?

Bram juga menjelaskan, dalam lampiran Surat Edaran Bupati Tersebut, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya masuk dalam Daftar Nama Desa Yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di  2020.

Darimana dasar hukumnya Kepala DPMD mengeluarkan Surat Tanggal 6 Januari 2020  Nomor: 141/38-DPMD/2019, Perihal: Perubahan Status Desa Setia asih, Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan, yang ditujukan kepada Pj Kepala Desa Setia asih Tarumajaya. Yang mana isinya di Point Nomor 1 berisi Pemberitahuan bahwa Pilkades Desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya yang semula dijadwalkan 2020 menjadi ditiadakan. "Jangan sampai DPMD terkesan ada pemaksaan kehendak," jelas Bram.

Lalu Bram mempertanyakan, apakah Surat Edaran Bupati Bekasi tanggal 19 Nopember 2019 bisa dikalahkan dengan Surat Kepala DPMD tertanggal 6 Januari 2020 seperti itu ? 

Berdasarkan PP 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 57 ayat 2, jelas mengatur Kebijakan Penundaan Pilkades ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Sehingga, Surat Kepala DPMD Kabupaten Bekasi tertanggal 6 Januari 2020, seharusnya tidak bisa meniadakan Pilkades di Desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya.

Maka dari itu, Pilkades Desa Setia Asih seharusnya tetap dilaksanakan, dan oleh karenanya Bupati Bekasi seharusnya mengeluarkan Edaran Bupati Khusus terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Setia asih, melanjutkan Proses Pilkades Desa Setia Asih.

Terlebih lagi, dengan semua uraian tadi, Kenapa tiba-tiba ada rencana Pemkab Bekasi mengajukan Raperda tentang Perubahan Desa Setia Asih menjadi Kelurahan ke DPRD. "Di sisi mana yang dianggap urgent hingga desa setia asih wajib berubah menjadi kelurahan? Apakah ada sisi kepentingan pribadi atau kelompok dan golongan, karena proses usulannya sedang berlajut tetapi putusan untuk desa setia asih harus sudah terbuat, ini aneh," jelas pendiri inspirasi Bram.

Bram pun menanyakan kepentingan apa di balik Desa Setia Asih wajib berubah status menjadi kelurahan.

Selain "asas konsensus" bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah dan cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. 

"Kita juga harus memahami apa itu "Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori"  atau suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangakan UU yang lebih rendah tidak mengikat. nah lebih tinggi mana surat edaran bupati dengan surat edaran dinas dpmd," tutup Bram.


Tinggalkan Komentar