telusur.co.id - Sejumlah massa pendukung tiga calon Kades Karang Bahagia, mendatangi kantor kepala desa untuk melakukan audensi dengan BPD desa Karang Bahagia perihal sengketa Pilkades di tahun 2018 silam.
Tujuan mendatangi BPD untuk memberitahukan keputusan sengketa pemilihan kader di PTUN Bandung.
Sebagaimana amar putusan perkara Nomor 87/G/2018/PTUN.BDG, berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Nomor : 141/Kep.319-DPMD/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018.
Salah satu nya Calon kepala desa yang menggugat, Caum menegaskan, keputusan PTUN telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan Tergugat telah diberitahukan isi Putusan tersebut, maka Putusan tersebut harus dilaksanakan.
"Kamipun sudah mengirimkan Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 87/G/2018/PTUN.BDG Jo. Nomor 141/B/2019/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 509 K/TUN/2019 yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 28 Januari 2020 kepada Bapak Bupati Kabupaten Bekasi," kata Caum.
Anehnya, sampai saat ini Bapak Bupati Kabupaten Bekasi masih belum ada itikad baik untuk melaksanakan putusan dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) secara sukarela.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan mohon kiranya dapat dijadikan pertimbangan agar dapat di audiensi mengingat harapan masyarakat karang bahagia yang menginginkan pemimpin yang adil dan bijaksana," tegasnya.
Sementara itu, Karya, Sekretaris BPD menjelaskan, BPD bukan lembaga yang bisa mengambil kebijakan, tetapi hasil audiensi ini akan disampaikan kepada yang lebih berkopentent baik Camat maupun Bupati.
"Artinya aspirasi masyarakat yang akan kami bawa sesuai dengan keinginan yang kita sesuaikan dengan keputusan yang ada. Kami sebagai penengah akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, Bupati juga dalam hal ini harus segera mengambil ketegasan dan kebijakan, Tegakan keadialan seadil adilnya", ucapnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bekasi Donny Sirait mengatakan, meski putusan sudah tingkat kasasi dimenangkan penggugat, namun pihaknya masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
"Dari beberapa putusan ada satu yang kami ajukan PK, sebab upaya hukum PK diatur oleh undang-undang dan hak semua orang," bebernya Kamis (13/2).
Ditambahkan, pihaknya membela keputusan Bupati Bekasi yang melantik kepala desa atas nama Hamdani Atamam, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia yang menjadi obyek sengketa antara tergugat, yaitu Bupati Bekasi dan penggugat dalam hal itu masyarakat Karangbahagia melalui kuasa hukumnya.