PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Depan - Telusur

PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Depan

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Pemerintah mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, dirinya mendukung dan mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital. Dia mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

"Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif, dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (28/8/20) malam.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, pihaknya memahami kekhawatiran para pelaku industri penyiaran swasta, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

"Pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ungkapnya.

Karena itu, menurut dia, solusinya adalah Revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif.

"Makanya sejak dulu saya dan teman-teman di Komisi I DPR mendorong agar pembahasan Revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas, dan alhamdulillah sebetulnya draftnya sudah selesai di Panja Komisi I. Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux," lanjut Sukamta.

Akibatnya, tambah dia, hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa dihukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Dia pun berharap tahun depan Revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai dibahas.

“Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar