telusur.co.id -Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menilai, semestinya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kepulauan Raja Ampat. Apalagi tambang yang dekat dengan obyek pariwisata Raja Ampat.
Menurut dia, Bahlil seharusnya bukan menyasar tambang di Pulau Gag milik BUMN yang jauh dari daerah pariwisata Raja Ampat.
"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan obyek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih. Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) mengatakan, keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia. Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 itu menambahkan, perusahaan tambang ini lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).
Semestinya dengan paradigma ini, orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata, tetapi harus berkesinambungan. Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama.
Dia mengingatkan, jangan sampai kerap muncul kasus, dimana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka.
"Pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan ini," kata Mulyanto.
Sebelumnya diinformasikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pembekuan tersebut berlaku sejak Menteri ESDM mengumumkannya pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia mengambil langkah tersebut usai aktivitas pertambangan di Raja Ampat ditolak aktivis lingkungan, karena mengancam ekosistem.
Terkait tambang lain yang dekat dengan lokasi pariwisata, malah belum ditinjau Menteri ESDM.[Nug]