telusur.co.id -Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, menjadi alarm keras bagi Pemerintah. Temuan ini mengungkap lubang besar dalam sistem pengawasan radiasi di pintu masuk pelabuhan dan lemahnya kelembagaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto menilai, Pemerintah perlu memperkuat kembali kelembagaan terkait pengelolaan sumber daya/teknologi nuklir dan radiasi di Indonesia.
"Kejadian tersebut diduga karena Radiation Portal Monitor (RPM), yang semestinya menjadi garda depan penyaring bahan beradiasi, tidak berfungsi karena perawatan dan kalibrasi terhenti akibat keterbatasan anggaran," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, lanjut dia, setelah pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi, Bapeten, kehilangan payung koordinasi dan akses anggaran yang memadai.
Sedang Kepala dan Sekretaris Utama Bapeten yang kosong, karena pensiun, dan hingga kini hanya dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini membuat lemah daya dorong koordinasi lintas kementerian/lembaga.
"Belum lagi Badan Tenaga Nuklir (BATAN), dimana berhimpun ahli nuklir dan radiasi, dibubarkan dan dilebur ke dalam BRIN," ujar Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 ini.
Ahli nuklir alumnus Jepang ini mengatakan kelemahan struktural kelembagaan dan teknis tersebut memungkinkan scrap logam yang tercemar Cs-137 lolos dari pemeriksaan dan mencemari lingkungan serta menimbulkan keresahan publik dan gangguan ekspor produk nasional.
Untuk itu, tegas dia, kasus Cikande ini tak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ini menunjukkan negara lengah melindungi rakyat dari ancaman radiasi berbahaya karena kelembagaan pengawasan yang lemah dan alat deteksi yang dibiarkan rusak.
"Kami mendesak Presiden segera membentuk kembali BATAN dan mengisi kekosongan pimpinan Bapeten secara definitif serta DPR bersama Pemerintah mengucurkan anggaran darurat untuk memulihkan alat deteksi radiasi di pelabuhan-pelabuhan strategis nasional," ungkapnya.
Ia menekankan, kedaulatan nuklir adalah bagian dari kedaulatan negara. Karena itu keselamatan publik tidak boleh dibiarkan, ditukar dengan kelalaian birokrasi dan pemangkasan anggaran.
Menurut dia, pemerintah wajib menata ulang koordinasi antara Bapeten, BRIN, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan rantai pengawasan radiasi bekerja secara terpadu dan akurat.
"Kasus Cikande harus menjadi pelajaran. Keamanan nuklir bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari keamanan masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai. Penguatan kembali fungsi BATAN dan pengawasan radiasi adalah kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata dunia," tukasnya .[Nug]