telusur.co.id - Ketua MPP PKS Mulyanto meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berhati-hati mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Menurut dia, Kementerian BUMN sangat penting dipertahankan sebagai bagian dari kabinet Presiden yang bertugas dalam perumusan kebijakan BUMN.
"Tugas ini tidak bisa digantikan kelembagaan lain. Karena itu usulan untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dinilai tidak relevan dan tidak sejalan dengan kebutuhan tata kelola BUMN saat ini," kata Mulyanto, Senin (29/9/2025).
Mulyanto menjelaskan, sejak pembentukan Danantara sebagai super-holding BUMN, fungsi pemegang saham dan pengelolaan korporasi tidak lagi dijalankan oleh Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN kini berperan murni sebagai perumus kebijakan publik untuk sektor BUMN, termasuk arah investasi strategis, transformasi layanan publik, dan tata kelola dividen negara.
“Dengan pergeseran ini, tidak ada lagi alasan untuk meniadakan Kementerian BUMN. Benturan kepentingan yang dulu dikhawatirkan sudah hilang karena fungsi pemilik sepenuhnya dijalankan Danantara,” ujar Mulyanto.
Kehadiran Menteri BUMN di kabinet memastikan kebijakan sektor BUMN mendapat dukungan politik setara kementerian lain seperti ESDM, PUPR, dan Perhubungan.
Jika dihapus dan diganti badan teknokratis di luar kabinet, arah kebijakan BUMN rawan terfragmentasi dan tidak memiliki bobot politik dalam sidang kabinet maupun pembahasan anggaran di DPR.
Sebagai pejabat politik, Menteri BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban langsung di DPR melalui mekanisme interpelasi atau rapat kerja terbuka.
Kepala badan teknokratis tidak memiliki tanggung jawab politik yang setara, sehingga mengurangi kontrol publik dan parlemen terhadap arah kebijakan BUMN.
PKS mendukung sepenuhnya peran Danantara sebagai super-holding untuk mengelola BUMN secara profesional, transparan, dan arm’s length dari pengaruh politik harian.
Dan, model ini justru mencapai keseimbangan ideal dimana Kementerian BUMN bertindak sebagai perumus kebijakan dan pengawal kepentingan publik. Sedangkan Danantara berfungsi sebagai pengelola korporasi dan pemegang saham BUMN.
"Kami mengajak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru menghapus Kementerian BUMN. Revisi UU BUMN harus mempertimbangkan kebutuhan koordinasi lintas-sektor, akuntabilitas politik, dan keberlanjutan transformasi BUMN yang saat ini telah berjalan," tukasnya.[Nug]