PLN Edukasi Masyarakat Tertib Pemakaian Tenaga Listrik - Telusur

PLN Edukasi Masyarakat Tertib Pemakaian Tenaga Listrik

Sosialisasi P2TL oleh PLN UID Jatim bersama Dirjen Gatrik Kementerian ESDM RI di Surabaya

telusur.co.id - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan awareness masyarakat mengenai ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dirjen Gatrik Kementrian ESDM menggelar sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya. Selasa, (23/1/2024).

Acara yang menggandeng Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa dan Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Utomo ini juga menyororoti berbagai perspektif masyarakat tentang pemakaian tenaga listrik.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo memaparkan, P2TL diatur dalam aturan terbaru Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Mulai dari organisasi dan perlengkapan P2TL, proses pelaksanaan P2TL, jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, sanksi dan biaya P2TL hingga proses keberatan P2TL.

"Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada konsumen, memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen dan menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Selain Surabaya, PLN akan menggiatkan sosialisasi di berbagai wilayah Jawa Timur," tukas Agus.

Agus menambahkan, seringkali masyarakat tidak memahami jika melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah dan lainnya.

"Hal ini lah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan," paparnya.

Mengajak masyarakat untuk memahami lebih lanjut perihal keamanan ketenagalistrikan, Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa mengatakan pelanggan dapat mengajukan proses keberatan maksimal 10 hari kerja dan evaluasi keberatan maksimal 15 hari kerja.

"Mempengaruhi batas daya, mempengaruhi ukuran, maupun keduanya itu termasuk pelanggaran. Jika pelanggan tidak merasa melakukan hal tersebut, PLN bisa memfasilitasi pengajuan keberatan melalui PLN Mobile atau kantor layanan terdekat," kata Ainul.

Senada, Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Utomo mengamini langkah sinergi PLN dan pemerintah menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.

"Ke depannya, kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyakarat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya," tandas Said. (ari)


Tinggalkan Komentar