Polda Metro Gagalkan Peredaran 102,2 Gram Sabu di Grogol - Telusur

Polda Metro Gagalkan Peredaran 102,2 Gram Sabu di Grogol

Barang bukti sabu yang disita dari pengedar di Grogol (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmen pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

"Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial E.R.I dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, dalam keterangannya, Rabu (4/3/26).

Tersangka menyembunyikan sabu di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan kami tindak lanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya," kata Rumangga. (Prt)


Tinggalkan Komentar