Polemik Kursi Wabup Bekasi Harus Dituntaskan - Telusur

Polemik Kursi Wabup Bekasi Harus Dituntaskan

Proses pemilihan wakil bupati Bekasi

telusur.co.id - Polemik usulan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa massa jabatan 2017- 2022 bukan hanya menjadi agenda persoalan lokal Kabupaten Bekasi namun juga sudah menjadi salah satu agenda nasional yang harus segera diselesaikan. Sebab, hingga saat ini, nama Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih hasil sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi), Bram Ananthaku mengatakan, politik Kabupaten Bekasi kini tengah diserang wabah kepentingan sama halnya dengan wabah virus Corona atau Covid-19 yang kini tengah melanda dibelahan muka bumi saat ini.

“Maka harus ada juga penyemprotan disinfektan secara massal untuk membunuh virus-virus dan kuman-kuman yang menyebabkan pesakitan atau kekacauan ini,” tegas Bram ketika berbincang, Jumat (4/9/2020).

Dikatakan Bram, terkait usulan Wakil Bupati Bekasi, mengacu pada peraturan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Nomor: 2 Tahun 2019, tentang tata tertib Pasal 31 jelas panitia pemilihan itu terdiri dari 13 Anggota, termasuk 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang sudah jelas kewenangan dalam menjabat sebagai panitia pemilihan. 

Kemudian, sambung Bram, pada Pasal 40 jelas mengatur partai politik dan gabungan pengusung mengusulkan 2 nama melalui Bupati atau Bupati mengusulkan dari perseorangan Pasal 41 sesuai Pasal 40 nama yang diusung didaftarkan Bupati. 

“Nah, sekarang persoalannya, bagaimana kalau Bupati tidak mendaftarkannya. Ya, mengacu pada Pasal 41 ayat (4) Panlih bisa langsung melaporkanya kepada Ketua DPRD agar bisa menyampaikan surat tertulis kepada Gubernur,” jelas Bram.

Selain ketentuan yang diatas, lanjut Bram, kita juga tidak boleh melupakan Pasal 43 yaitu melalui 2 tahapan dan perencanaan program anggarannya serta ayat (3) dimana bila terjadi pelanggaran harus diselesaikan sengketa hasil pemilihannya.

"Sampai disini letak pelanggarannya ada dimana?, karena rujukan di Pasal 49 Bagian Kesebelas Partai Politik pengusung atau gabungan Partai Politik pengusung dilarang menarik calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan atau Panlih,” ungkapnya.

Lebih jauh Bram memaparkan, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan, Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi tidak dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Bupati atau Calon Wakil Bupati pengganti Pasal 50, berdasarkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna mengumumkan pengangkatan: 
a. Bupati dan Wakil Bupati; atau 
b. Wakil Bupati, ketentuan mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD. 
“Semua ini menyangkut tentang adanya anggaran yang mana diperoleh dan didapat dari uang rakyat yang bersumber dari APBD yang jelas lebih dibutuhkan untuk diserap kemasyarakat dari pada hanya untuk pemilihan ulang tanpa kejelasan pelanggarannya dimana,” ungkap Bram lagi.

Bram menambahkan, semoga penjelasannya diatas bisa dijadikan tuntutan pada kedewasaan dari para punggawa DPRD untuk bisa lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Sebab, masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang perlu dibenahi demi kepentinga rakyat lebih luas lagi. 

“Kabupaten Bekasi bukan hanya berputar putar di pemilihan Wakil Bupati saja, masih banyak hak masyarakat Bekasi yang belum terpenuhi secara layak,” pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar