telusur.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kp. Wates, Kedungjaya, Babelan Kabupaten Bekasi. Senin (14/4/25).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban ke Polres Metro Bekasi. Ia melaporkan aksi keji yang dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial SW (42). Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri, seorang gadis berinisial M yang masih berusia 13 tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025,” kata Mustofa dalam keterangannya, Selasa (15/4/25).
Mustofa menjelaskan, korban awalnya mengaku kepada saksi ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, dan hal ini memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga ke anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong sweater lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna cream dan Visum et repertum dari korban,” jelasnya.
Mustofa menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Tersangka SW kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Prt)