Polisi Nyatakan Wanita Berseragam ASN Dalam Video Asusila Adalah Korban - Telusur

Polisi Nyatakan Wanita Berseragam ASN Dalam Video Asusila Adalah Korban

Ilustrasi / Net

telusur.co.id - Perempuan pemeran dalam video asusila berseragam ASN di Purwakarta, RJ adalah korban. Atas itu, maka RJ tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata, di Bandung, Minggu (22/9/2019).

"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata AKBP Harry.

Namun demikian, bukan berarti RJ tidak bisa dijadikan tersangka. RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun alasan kepolisian tidak menetapkan RJ sebagai tersangka, lantaran dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif.

"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.

RJ, kata dia, telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.

RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, RI terancam hukuman maksimal 6 enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. [ipk]


Tinggalkan Komentar