telusur.co.id - Polres Metro Bekasi mengungkap pelaku sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor. Sindikat ini diketahui berasal dari jaringan Subang.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan dilakukan pada 16 April 2023 dan 30 April 2023. Para pelaku ada yang ditangkap di kawasan Cibitung dan Tambun Utara, Bekasi.
"Para pelaku yang diamankan berjumlah 22 orang. Mereka mempunyai perannya masing-masing," kata Twedi dalam keterangannya, Kamis (18/5/23).
Twedi menjelaskan, dari 22 tersangka, lima berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor, satu pengepul, dua penyandang dana, tiga sopir, dan 11 penadah. Dalam kasus ini polisi turut menyita 17 unit sepeda motor.
Modus para pelaku, sambungnya, dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, pelaku langsung merusak kunci sepeda motor.
"Pelaku memotong kabel menggunakan tang kecil. Kemudian, baru membawa kabur untuk di jual ke penyalur yang sudah terjalin di wilayah Subang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Tp)