Polisi Tangkap Dua Pelaku Eksploitasi Anak Bermodus Open BO di Cengkareng  - Telusur

Polisi Tangkap Dua Pelaku Eksploitasi Anak Bermodus Open BO di Cengkareng 

Ungkap kasus tindak eksploitasi anak di Mapolsek Cengkareng (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

telusur.co.id - Polsek Cengkareng mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Peristiwa memilukan ini terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya berinisial MA (18) dan MR (20).

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan, menjelaskan, salah satu tersangka, MA (18), merupakan kekasih dari korban CPM (17). Keduanya tinggal bersama di salah satu apartemen sejak sebulan lalu.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO," Ujar Hasoloan Situmorang dalam keterangannya, Kamis (4/7/24).

Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan. Mereka menawarkan korban Rp200 hingga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

"Korban mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua," jelas dia.

Kasus ini, kata Hasoloan, berawal dari informasi warga terkait dugaan eksploitasi anak salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Polisi kemudian penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar. Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO," paparnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan tiga buah telepon selular. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Prt)


Tinggalkan Komentar