telusur.co.id - Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun terpaksa mengamankan Jamal Shandy Sinaga (32) warga Sidorejo Huta III Silobosar Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduan, Sabtu (1/2/2020) karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Sandi diamankan dengan barang bukti (barbuk) berupa duit (uang) 3 (Tiga) lembar pecahan Rp 50.000, timbangan elektric dan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut informasi, Sandy ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib saat tersangka berada di jalan umum Tanah Jawa Balimbingan.
Selain uang pecahan lima puluh ribu, dari Sandi juga diamankan 3 Bungkus Klip kecil Tembus Pandang diduga Berisi Narkoba Jenis Sabu Brutto : 1,24 Gram, 1( Satu ) Bungkus klip kecil kosong warna putih, 1 (satu) Unit Hp Vivo warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Yamaha X-Ride Warna Abu-Abu
Saat diinterogasi tersangka Jamal Shady Sinaga Mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang pengedar. Ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap pengedar. Tapi, berasal dari Jawa warga Kampung Banjar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Utara kotamadya Pematang Siantar.
Mendapat info ini Team Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa langsung melakukan pengembangan terhadap laki laki bersuku Jawa yang berada di Kampung Banjar dan sekitar pukul 10.30 Wib, namun tidak berhasil karena buruan lebih cerdik dan kabur duluan.
Kapolsekta Tanah Jawa Polres Simalungun Kompol J. Purba tetap melakukan pengintaian dan jika tertangkap, akan segera memprosesnya lagi.
Laporan: Zess Sihotang