Polisi Tangkap Sekelompok Begal Sadis di Bekasi yang Diotaki Anak di Bawah Umur - Telusur

Polisi Tangkap Sekelompok Begal Sadis di Bekasi yang Diotaki Anak di Bawah Umur

Ungkap kasus kelompok begal sadis yang kerap beraksi di Bekasi (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Sekelompok begal sadis yang biasa beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Dalam tiap aksinya, para pelaku tak segan membacok korbannya yang mencoba melawan.

Dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku berinisial DHM (21), DA (21) dan AP (21). Sementara ada satu pelaku lain yang masih di bawah umur berinisial A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempatnya diamankan tak lama usai beraksi di kawasan Bumi Sampurna Jaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/5/22) pagi. Saat itu para pelaku melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pengendara berinisial M.

Dalam beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, DAR berperan sebagai joki yang membonceng A, yang berperan mengambil kunci motor korban. Sementara DA juga berperan sebagai joki yang membonceng AP yang berperan sebagai eksekutor.

"Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisialnya A anak di bawah umur. Dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia juga yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/22).

Modus yang digunakan pelaku, sambung Zulpan, yakni dengan berkeliling untuk mencari calon korban. Setelah menemukan calon korban, mereka akan memepet motornya sambil mengancam menggunakan celurit.

"Jika (korban) melawan, mereka tidak segan melukai dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," katanya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor hasil kejahatan dan dua sepeda motor milik pelaku. Selain itu, ada sejumlah senjata tajam yang biasa digunakan saat beraksi.

"Barang bukti lainnya ada dua bilah celurit, empat kunci kontak motor Beat, serta beberapa alat komunikasi berupa handphone," terang Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar