Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Berbenah - Telusur

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Berbenah

Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Ist).

telusur.co.id  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menanggapi penetapan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Dia meminta kampus lain berbenah.

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia. Walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.

"Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia," kata Lalu Ari, Kamis (26/12/24).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani, dan senior dr Aulia berinsial ZYA.

Politikus dari Fraksi PKB itu mengatakan, kasus bullying dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya. Kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu menegaskan, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

"Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Stop!" tegas Lalu Ari.

Dia menegaskan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran. Hasil kajian KPK mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

Misalnya, terkait biaya tambahan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Selain biaya tambahan, ada juga pungutan dari peserta PPDS yang digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, kebutuhan dosen untuk touring motor atau sepeda.

Temuan KPK mengungkapkan bahwa peserta PPDS biasanya bekerja sama dengan teman seangkatannya untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka. Hal itu jelas memberatkan peserta PPDS.

Tidak hanya itu, peserta PPDS juga diminta menunjukkan saldo rekening saat tahapan wawancara dalam proses seleksi PPDS. Berdasarkan survei KPK, terdapat 58 responden yang mengaku diminta untuk menunjukkan saldo tabungannya.

Sebanyak 6 responden di antaranya menunjukkan saldo tabungan dengan nominal lebih dari Rp500 juta, 4 responden dengan saldo Rp 250-500 juta, 11 responden dengan saldo Rp100-250 juta, dan 19 responden dengan saldo kurang dari Rp100 juta.

"Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia-dr Aulia lain yang menjadi korban," tandas Lalu Ari. [Tp]


Tinggalkan Komentar