telusur.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syafiuddin, meminta Pondok Pesantren diberikan Anggaran APBN seperti sekolah umum alias pendidikan formal. Syafiuddin mengingatkan Pemerintah jangan PHP (pemberi harapan palsu) umat Islam dengan UU Pesantren.
Syafiuddin ikut menyoroti UU Pesantren Nomer 18 tahun 2019, hampir satu tahun diundangkan. Namun, UU Pesantren itu menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR).
"Pentingnya pemerintah memberikan alokasi anggaran secara pasti sebagaimana pendidikan formal ditetapkan 20 persen dari APBN, sementara UU Pesantren tidak diamanatkan walaupun 1 persen," jelas Syaifuddin yang disampaikan saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR, Kamendes dan Kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020 ,di Gedung Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta (31/8/2020).
Menurut, Politikus PKB asal Dapil XI (Madura) ini, sangat tidak adil dan bijak jika pondok pesantren tidak dialokasikan anggaran, bahkan kalau perlu pesantren diberikan alokasi anggaran atau porsi yang lebih besar dengan pendidikan formal, mengingat sepak terjang perjuangan santri atau pesantren pra dan paska kemerdekaan .
Anggota Komisi V DPR RI itu menjelaskan, UU Pesantren Nomer 10 diundangkan, sampai saat ini, peraturan turunannya belum juga ada, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Meteri (Kepmen), karena tanpa itu tidak bisa dieksekusi UU Pesantren tersebut, jangan sampai UU Pesantren hanya sekedar PHP.
"Oleh karena itu, mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden jangan setengah hati memperhatikan pesantren, pemerintah harus memberikan ikatan yang jelas terkait alokasi dana tersebut, jika tidak, hanya seperti ini UU Pesantren hanya lip service saja bagi pondok, hanya sekedar ngapusi (PHP) saja," ujarnya.
"Pemerintah berkewajiban memberikan anggaran atau alokasi, walapupun pesantren sudah terbiasa mandiri," sambungnya.
Sebagai catatan, meski Kementerian PUPR saat ini memberikan bantuan untuk 100 pondok di sepuluh provinsi ini tidak ada nilainya, sangat kecil dari total dana relokasi refocusing.
"Harus maksimal pemerintah membantu pondok pesantren. Mengingat beban yang diamanatkan oleh UU Pesantren Nomor 18 tahun 2019 cukup berat, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pengajaran pendidikan agama Islam (pemberdayaan masyarakat)," harapnya.
"Perlu diketahui oleh pemerintah, bahwa santri yang saat ini sudah menjadi cluster baru terkait penyebaran virus Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah harus serius, memberikan kucuran dana kepada pondok pesatren lewat alokasi atau anggaran di APBN khususnya di tahun 2021," pungkasnya. [Tp]
Politikus PKB Minta Pemerintah Jangan Setengah Hati Perhatikan Pesantren
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin. (Ist).



