Politisi Demokrat Minta Pasal Penghinaan Dihapus - Telusur

Politisi Demokrat Minta Pasal Penghinaan Dihapus


Telusur.co.id - Pasal penghinaan dalam RUU KUHP terhadap kepala negara sudah seharusnya di hapus. Hal itu disampaikan wakil ketua Komisi III DPR, Benny K Harman di komplek Parlemen, Senayan Jakarta (5/2/18).

“Pasal penghinaan kepala negara kami mengusulkan supaya dihapus,” ucap Benny.

Dikatakan Benny, pasal tersebut berpotensi merenggut kebebasan masyarakat mengontrol kinerja Pemerintah.

“Pasal ini tidak boleh mengeliminasi eksistensi freedom of speech (berpendapat) dan freedom of control terhadap kekuasaan,” tegasnya.

Diketahui, Pasal yang menjelaskan tentang penghinaa presiden adalah Pasal 263 Ayat (1) RUU KUHP, dikatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP yang lama, yakni Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.[far]


Tinggalkan Komentar