Polres Bandara Soetta Tangkap 19 Pengedar, Ini Barang Bukti Narkoba yang Disita - Telusur

Polres Bandara Soetta Tangkap 19 Pengedar, Ini Barang Bukti Narkoba yang Disita

Ungkap kasus peredaran narkoba di Polresta Bandara Soetta (Foto: Humas Polres Bandara Soetta)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba selama periode Februari hingga Mei 2023. Selama periode itu, 19 tersangka ditangkap, dan ribuan gram narkoba dari berbagai jenis disita sebagai barang bukti.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus narkoba yang berhasil diungkap  yaitu tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja, ganja sinte, tetrahydrocannabinol (THC),  MDMB-4en-PINACA dan MDMB INACA.

"Jumlah tersangka sebanyak 19 orang terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA). Tempat kejadian perkara di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek," ujar Jauhari dalam keterangannya, Selasa (23/5/23).

Selain menangkap 19 tersangka, kata Jauhari, sambung Jauhari, sejumlah barang bukti juga turut disita. Barang bukti yang disita di antaranya 309,72 gram sabu, ganja seberat 110,09 gram, ganja sinte seberat 3.467,08 gram, MDMB-4en-PINACA sebanyak 92,76 gram; MDMB INACA seberat  33 gram dan THC seberat 476 gram.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP  M Debby Tri Andrestian menambahkan, atas hasil penyitaan barang bukti narkoba ini setidaknya sebanyak  21.122 anak bangsa berhasil diselamatkan.

"Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk  melapor apabila mengetahui tindak pidana narkotika di wilayah hukum Bandara Soetta," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Katim Pam BNNK Tangerang Syamsul Arifin menyatakan, hasil pengungkapan itu menunjukkan bahwa Indonesia masih dalam kondisi darurat narkotika. Dia berpesan agar seluruh masyarakat tetap waspada lantaran modus yang digunakan oleh para bandar dan pengedar narkoba saat ini makin beragam.

"Kita semua harus waspada bahwa para bandar dan  pengedar selalu menggunakan cara-cara baru dalam memproduksi barang-barang baru yang turunan dari narkotika semacam sinte yang sekarang lagi marak di negara kita," katanya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tp)


Tinggalkan Komentar