Polres Jakbar Gagalkan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Senilai Hampir Rp 500 Miliar  - Telusur

Polres Jakbar Gagalkan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Senilai Hampir Rp 500 Miliar 


telusur.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka berinisial KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis (13/4/23). Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.

"Ditaksir harganya mencapai Rp 497,58 miliar, yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan lebih dari 37 juta anak bangsa" ujar Suyudi saat memberikan keterangan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (3/5/23).

Awalnya, kata Suyudi, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka KHK alias A. KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia. Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

"Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia," kata Suyudi.

Barang tersebut di-packing atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut. (Tp)


Tinggalkan Komentar