Polres Metro Jakarta Pusat Kerahkan 1.392 Personel Amankan Aksi Buruh - Telusur

Polres Metro Jakarta Pusat Kerahkan 1.392 Personel Amankan Aksi Buruh

ilustrasi. foto ist

telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.392 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bersama sejumlah elemen masyarakat pada Senin (29/12/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa aparat akan mengedepankan profesionalisme dan sikap persuasif dalam pengamanan. “Kami siap melayani para pengunjuk rasa dan mengedepankan pendekatan humanis di lapangan,” ujarnya.

Personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek jajaran disebar di sejumlah titik strategis, khususnya kawasan Monumen Nasional (Monas), guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas. Susatyo mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tanpa merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan anarkis.

Ia juga memastikan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api. “Sampaikan pendapat dengan santun, tidak membakar ban bekas, tidak melawan petugas, dan taat aturan,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Monas dan sekitarnya demi mengurangi kepadatan lalu lintas. Rekayasa arus kendaraan akan diberlakukan secara situasional jika terjadi lonjakan massa.

Aksi buruh ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5,73 juta. Buruh menuntut kenaikan minimal 6,5 persen, sama seperti tahun sebelumnya, sehingga UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta.

Sebanyak 20 ribu buruh dari KSPI dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia dijadwalkan menggelar aksi besar pada 29–30 Desember 2025. Demonstrasi akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Istana Negara Jakarta dan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut atas penetapan UMP dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) di kedua wilayah. [ham]


Tinggalkan Komentar