telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai meringkus dua kurir narkoba jenis sabu. Keduanya, AS alias Andi (23) dan AH alias Imam (20), berdomisili di Dusun Payanibung I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan dua terduga kurir narkoba asal Kecamatan Teluk Mengkudu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut," kata Robin kepada telusur.co.id, Jumat (4/12/20).
Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 5,0 gram dan berikut satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 unit Handphone.
Dari introgasi kedua tersangka AS alias Andi dan AH alias Imam, mereka mengaku bahwa dirinya disuruh mengantarkan barang haram tersebut oleh temannya bernama Jefry. Namun tersangka tidak mengetahui alamat temannya tersebut.
Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya terduga yang membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, team opsnal Satnarkoba Polres Sergai ditengah perjalanan melihat ciri-ciri orang yang di maksud kemudian langsung memberhentikan kendaraan tersangka. Namun, keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan.
Saat itu, tim melihat tersangka As alias Andi membuang 1 plastik warna kuning yang berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang diduga sabu. Sehingga keduanya langsung di gelandang ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[Tp]
Laporan: Budiono



