Polres Sergai Musnakan Sabu dan Ganja Senilai Rp 28 Juta - Telusur

Polres Sergai Musnakan Sabu dan Ganja Senilai Rp 28 Juta

Satuan Reskrim Narkona Polres Sergai disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat musnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja.

telusur.co.id - Polres Serdang Bedagai musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering senilai Rp28 juta dengan cara direbus dan dibakar.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnakan seberat brutto 53,78 gram dan daun ganja seberat brutto 2,431,9 gram. Barang bukti tersebut dari tiga perkara dari tiga tersangka ditangani Satuan Reskrim Narkoba Polres Sergai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kamis (17/10/2019), di depan Kantor Satuan Reskrim Narkoba Polres Sergai. Pemusnahan dipimpin Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji.

Dalam pemusnahan juga dihadirkan  tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Barang bukti sabu dimusnakan dengan cara direbus dan daun ganja dimusnakan dengan cara di bakar.

Kegiatan ini disaksikan Kasat Reskrim Narkoba AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji dibantu penyidik pembantu, Brigadir Toni S Sipayung, Bripda Fedelis Barus dan jajaran narkoba, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Juita Citra Wiratama, Fauzan Irgi Hasibuan.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji di lokasi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari tiga laporan polisi (LP) dari tiga tersangka.

Hal ini berdasarkan sesuai laporan polisi nomor LP/302/IX/2019/SU/Res Sergai pada tanggal 20 September 2019. Dimana tim berhasil mengamankan tersangka Chairil Azlani alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Tersangka Chairil Azlani ditangkap pada Jumat (20/9/2019) sekira pukul 09:30 WIB. Dengan barang bukti sabu sebanyak 63,78 gram dan disisihkan sebanyak 10 gram guna dikirim ke Labtor sebagai pembuktian tingkat proses penyidikan dan sisanya 53,78 gram di musnakan," kata AKP Martualesi Sitepu di wakili Kanit I Iptu S Sinuhaji.

Selanjutnya, laporan Polisi Nomor LP/292/IX/2019/SU/Red Sergai tanggal 05 September 2019. Dan berhasil mengamankan tersangka Zainal (34), warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Zainal ditangkap Kamis (5/9/2019) sekira pukul 21:00 WIB. Dengan barang bukti daun ganja seberat brutto 2.100 gram dan disisihkan sebanyak 47,5 gram guna dikirim ke labtor sebagai pembuktian tingkat proses penyidikan.

Sementara dihari yang sama dengan hasil pengembangan tersangka Zainal, tim berhasil menangkap tersangka Nurman Nasution alias Ucok (41), sesuai dengan LP/291/IX/2019/SU Res Sergai, tanggal 05 September 2019. Dan ditemukan barang bukti daun ganja seberat brutto 400 gram dan disisihkan sebanyak brutto 20,6 gram guna tahap penyidikan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Martualesi Sitepu.

Sementara tersangka Chairil Zanlani mengatakan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnakan jika dijualbelikan senilai Rp25 juta. "Sabu yang dimusnahkan tadi jika dijual sebesar Rp25 juta bang," kata Iril kepada awak media dilokasi pemusnahan.

Hal senada dikatakan tersangka Zainal kasus narkotika jenis daun ganja kering. Dia mengaku membeli satu bal ganja senilai Rp 800.000. “Ganja yang dibakar ada empat, jadi total seluruhan senilai Rp 3,2 juta," ujarnya. [sbk]

 

 

 

Laporan  : Sugiono

 

 


Tinggalkan Komentar