telusur.co.id - Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Prestasi itu diungkapkan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi,S.IK. di depan Kantor Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu (01/2/2020).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Sispis Iptu Bringin Jaya,SH dan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J.Nainggolan, Sunadi membeberkan kasusnya.
Kasus pertama, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 tersangka kasus Jamret yakni Roy Nanda Nainggolan (26) warga Jln.Tusam I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan M Irdan (22) warga Jln. Raudaful Afdal, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap di rumahnya.
Sedangkan korban jamret atas nama Devi Yuwanda Dewi Nasution (20) warga Jln. Sei Kelembah Lk VII Kel. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan tempat kejadian di Jl. SM Raja Kel. Bandar Sono Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, akibat perbuatan kedua pelaku melanggar padal 363 ayat (1) ke- 4e dari KUHPidana.
Kemudian kasus kedua petugas Reskrim berhasil mengamankan tersangka Lili Irwan alias Jojon (37) warga Dusun II Desa Silau Padang, Kec. Sipispis, Kab.Serdang Bedagai. Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang atas nama korban Reza Ramadhan Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Tinokkah Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka Jojon melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia pada hari selasa (28/1/2020) sekira pukul 23.30 wib. Diakibatkan karena sakit hati adanya postingan di facebook yang ditulis korban dan tersangka berhasil ditangkap oleh Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya bersam anggotanya pada hari Rabu (29/1/2020) sekira pukul 01.00 wib.
Penganiaya yang dilakukan terhadap korban dengan menggunakan sepotong kayu dan memukul korban satu kali tepat dibagian leher sebelah kiri, lalu korban jatuh hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya palaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 Subs, Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan atau hukuman penjara tujuh tahun.
Lalu pada kasus ketiga, petugas mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam atas nama pelaku Mhd. Wahyu Hidayat Hasibuan (21) warga Jln. Bukit Kencur Lk II Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Adapun nama korban pemilik kendaraan atas nama Sutrisno dan tempat kejadian di Dusun XI Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai dan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e dari KUHPidana.
"Dari seluruh tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi," tutup Kapolres.
Laporan Willi