Polri dan Puspom TNI Sita 44 Pucuk Senpi Rakitan dengan Ribuan Butir Peluru - Telusur

Polri dan Puspom TNI Sita 44 Pucuk Senpi Rakitan dengan Ribuan Butir Peluru

Ungkap kasus senpi ilegal di Polda Metro Jaya (Ist)

telusur.co.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membongkar sindikat peredaran jual beli senjata api ilegal. Total sebanyak 44 senjata api ilegal dan ribuan butir peluru disita.

Hal tersebut disampaikan Kabid Balmetfor Mabes Polri, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/23).

"Untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” ujar Ari.

Setelah uji balistik, kata Ari, sebanyak 24 pucuk senjata api pabrikan yang berhasil diamankan masih berfungsi dengan baik. Sementara ada 12 pucuk senjata api rakitan, yang mana delapan di antaranya juga masih berfungsi.

“Ada tiga pucuk air gun, dan ini ketiganya berfungsi dengan baik. Lalu dua air soft gun, satu berfungsi dengan baik. Kemudian ada 3 pucuk senjata angin PCP, dengan total keseluruhan ada 44 pucuk,” jelasnya.

Selanjutnya untuk amunisi butir peluru yang disita sebanyak 1.138 butir berbagai jenis peluru dengan rincian 736 butir peluru 9 mili, 87 butir peluru 32 mili, 363 butir peluru 22 LR, 40 butir peluru 5,56 mm, serta 12 butir peluru kaliber 38 Special.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, salah satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial R merupakan warga sipil. R diketahui sebagai penyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.

“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” kata Hengki. (Tp)


Tinggalkan Komentar