Polri Harus Bersikap Adil Pada Pendukung Dan Anti Jokowi - Telusur

Polri Harus Bersikap Adil Pada Pendukung Dan Anti Jokowi


Telusur.co.id - Massa pendukung ganti presiden maupun massa pendukung calon presiden petahana diharapkan bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik menjelang Pilpres 2019.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/8/18).

Di sisi lain, IPW berharap Polri bisa bersikap profesional dan tegas dalam menjaga Kamtibmas serta tidak mentolerir setiap potensi ancaman keamanan yang bisa memicu konflik.

IPW) menilai, kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya tidak boleh dibiarkan dan harus disikapi Polri dengan profesional dan tegas.

“Polri harus hadir secara maksimal dalam menjaga keamanan dan jangan membiarkan potensi konflik menjadi kekacauan sosial,” kata Neta.

Melihat eskalasi konflik antara massa ganti presiden dan massa pendukung Presiden Jokowi kian tinggi, Polri perlu melakukan dialog dengan tokoh-tokoh kedua kelompok.

Jika kondisinya kian panas dan bisa menimbulkan kerawanan sosial, Polri jangan segan untuk melarang kedua belah pihak melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia hingga massa kampanye tiba.

Ia meminta Polri tidak ragu untuk bersikap tegas. IPW pun menyatakan mendukung penuh sikap tegas aparatur kepolisian, untuk bersikap tegas dan profesional.

Sebab, IPW menilai, apa yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan membuat keresahan sosial. Masyarakat yang tidak ikut ikutan dengan aksi kedua kelompok menjadi sangat khawatir dengan ancaman keamanan di wilayahnya.

“Massa ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Jokowi hendaknya mau menyadari akan pentingnya ketertiban umum dan ketentraman publik yang didambakan semua pihak.”

Memang, kata dia, tidak ada satu pun undang undang yang melarang aktivitas kedua kelompok. Namun karena aktivitasnya sudah memunculkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, atas nama ketertiban umum dan kepentingan publik, Polri bisa bertindak tegas untuk menghentikan semua kegiatan kedua kelompok.

IPW juga berharap KPU menyikapi situasi ini, untuk melarang kegiatan kedua kelompok hingga masa kampanye tiba. Demi kepentingan umum, KPU bisa mengacu ke Pasal 492 UU No 7 THN 2017 tentang kampanye di luar jadwal.

Sebab, dari kegiatan kedua kelompok terlihat ada yang menjelek-jelekkan capres tertentu dan ada yang menyanjung-nyanjung capres tertentu.

“Aroma mencuri star kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan benturan sosial,” kata dia. [ipk]


Tinggalkan Komentar